Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.62379/k6skmp76Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, dengan pendekatan penelitian normatif. Dalam konteks ini, hukum dianggap sebagai alat vital dalam mengatur dan menjamin hak-hak individu serta kelompok, terutama mereka yang terpinggirkan. Penelitian ini mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam berbagai sumber, termasuk UUD 1945, peraturan perundang-undangan nasional, serta instrumen internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
Fokus utama dari penelitian ini adalah bagaimana hukum berfungsi sebagai penggerak untuk menciptakan keadilan sosial. Melalui analisis terhadap berbagai putusan pengadilan dan kebijakan publik, penelitian ini mengeksplorasi interaksi antara norma hukum dan realitas sosial di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mendukung, banyak tantangan dalam implementasinya, seperti kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, keterbatasan akses terhadap keadilan, serta praktik diskriminasi yang masih terjadi.
Downloads
References
Hukum.” Indonesian Journal Of Legality Of Law 1, no. 2 (2024): 1–13.
Ardila, Ira, Dede Annisa Fauziah, Karla Ryanda Putri, Ayu Firnanda, Muhammad Agus Hardiansyah, Pendidikan Sosiologi, and Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. “Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Tindakan Korupsi Bantuan Sosial Oleh Pejabat Publik Perspektif Max Weber.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 13, no. 2 (2022): 222–234.
Fauzia, Ana, and Fathul Hamdani. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dan Konstitusi Melalui Pelokalan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Daerah.” Indonesia Berdaya 2, no. 2 (2021): 157–166.
Ginanjar, Denda, Muhammad Fajar Firdausyi, Sobali Suswandy, Novita Tresna Andini, Dosen Program Studi PPKN, Stkip PGRI Sukabumi, Jl Karamat No, Kec Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, and Jawa Barat. “Perlindungan HAM Dalam Era Digital: Tantangan Dan Solusi Hukum.” Journal on Education 04, no. 04 (2022): 2080–2094.
Hanif Maulana Yusuf, Nazma ruhia sabila, Faraz Gilar Nuladani, Insan Noor Zaman. “Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 19, no. 6 (2019): 519.
Irmanto. “Peran Hukum Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial” 4, no. 2 (2019): 1581–1596.
Jaman, Ujang Badru, Yana Priyana, and Mursyidin Ar-Rahmany. “Pengaruh Kebijakan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Negara Berkembang: Studi Pada Negara Berkembang.” Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, no. 07 (2023): 556–565.
Lubis, Tetty Melina, Tiarsen Buaton, Arief Fahmi Lubis, and Parluhutan Sagala. “Penegakan Hukum Sebagai Percepatan Pengamanan Lahan IKN Guna Meminimalisir Potensi Konflik Di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IPP) Dalam Rangka Keamanan Nasional.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1, no. 1 (2024): 1–18.
Ludong, Michael Junanda :, Adi Suryadi Culla, and Pusparida Syahdan. “Gerakan Madres De La Plaza De Mayo Dan Dampaknya Terhadap Penegakan Ham Di Argentina.” Wanua : Jurnal Hubungan Internasional Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin 4 (2), no. 2 (2022): 74–92.
Marran, Christine L. “Res Nullius:” Ecology without Culture 1, no. 1 (2017): 91–116.
Nugroho, Teguh Kusumo, and Gunawan Santoso. “Perlindungan HAM Di Indonesia Dengan Merujuk Pada UUD Negara RI : Studi Kasus Korban Kekerasan Seksual Jurnal Pendidikan Transformatif ( Jupetra ).” Jurnal Pendidikan Transformatif ( JPT ) 01, no. 03 (2022): 73–81.
Nuraziza, Sania, Wahyu Febri, and Ramadhan Sudirman. “Studi Literatur: Intergrasi Artificial Intelegence (AI) Dalam Manajemen Keuangan (Tantangan Dan Kepatuhan Regulasi) 1.” Hompage: journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/MONEY MONEY 2, no. 1 (2024): 47.
Pesurnay, Althien John. “Kontrak Sosial Menurut Immanuel Kant: Kontekstualisasinya Dengan Penegakan HAM Di Indonesia.” Jurnal Filsafat 31, no. 2 (2021): 192.
Prastiyono, Dini Rahmawati, and Arri Handayani. “Jurnal Pendidikan : SEROJA.” Jurnal Pendidikan : SEROJA 3, no. 2 (2024): 99–105.
Sahabat, Andi Nazir, Asdar Arti, and Nur Insani. “Efektivitas Bantuan Hukum Untuk Menjamin Akses Terhadap Hukum Dan Keadilan.” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 7, no. 3 (2023): 2598–9944.