Analisis Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pelecehan Seksual Di Kota Padang (Studi Terhadap Putusan No.30/PID.SUS-ANAK/2021/PN PDG)
DOI:
https://doi.org/10.62379/b1c04022Keywords:
Legal Protection, Children, Victims, Sexual Harassment, PadangAbstract
Sexual abuse of children is one of the serious problems faced by the current government because it is related to the government's efforts to implement Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection. On the other hand, children who are victims of sexual abuse are part of society that has not yet developed both physically and psychologically so they need special companions in their handling. The problems in this study are focused on how to form law enforcement and legal protection for childrens victims of sexual abuse in Padang City. The purpose of this study is to find out how law enforcement efforts and legal protection against the crime of sexual abuse of children are made. Therefore, this type of research is normative legal research because this study discusses decision No.30/PID. SUS-ANAK/2021/PN PDG. Based on the results of the discussions that have been carried out, it can be concluded that in the decision there are still shortcomings in ensuring the recovery and rehabilitation of children as a whole. In addition, the ruling does not appear to have fully considered the long-term impact that children may experience, as well as the lack of a comprehensive approach to protecting children's rights in accordance with the principle of best interests of the child. The less comprehensive approach and limited education and mentoring programs for children show that the legal protection provided is still not optimal. This process includes complaints, investigations by the police, investigations by prosecutors, trials in special children's courts, and protection during legal proceedings and after court decisions. This effort aims to ensure that victims get the justice and protection they deserve.
Downloads
References
Abdul Kadir, (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdul Wahid, 2000, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, PT. Refika Aditama, Bandung.
Abdul Wahid dkk, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, PT. Refika Aditima, Bandung.
Dikdik M, Arief Mansur, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT. Raja Grafindo Pusat, Jakarta.
Maidin Gultom, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
_____________, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung.
Peter M. Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, P.T. Bina Ilmu, Surabaya.
Rena Yulia, 2013, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Shanty Dellyana, 2004, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Soedjono Dirdjosisworo, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Taufik Makarao, 2005, Tindak Pidana Narkotika. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Theo Van Boven. 2002. Mereka yang Menjadi Korban, Elsam, Jakarta.
Wadong M.H, 2002, Advokasi dan Hukum Perlindungan anak, PT. Grasindo, Jakarta.
Waluyadi, 2009, Hukum Perlindungan Anak, CV. Mandar Maju, Bandung.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan korban.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi kebenaran dan Rekonsiliasi.
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Ardiyaningsih. L, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perkosaan Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7, Nomor 1.
Endah N.K Triwijati, 2007, Pelecehan Seksual Tinjauan Psikologis, Fakultas Psikologis Universitas Surabaya, Jurnal Unair, Vol 5, Nomor 2.
Faida, N, 2020, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Ida. A, 2022, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seskual, Studi Kasus Di Polda Bali, Jurnal Analisis Hukum, Vol 5, Nomor 2.
Immaculata. A, 20018, Analisis Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Klaten Nomor 35/Pid.Sus.Anak/2014.PN.Kln), Jurnal Verstek, Vol. 8, No. 1.
Marinda Agesthia Monica, Muhammad Rizki Amrullah, & Sulaiman, 2022, Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, Vol 2, Nomor 1.
Marwan. M, 2012 “Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum dalam Putusan Hakim”, Jurnal Yudisial, Vol. 5, No. 3.
Novrianza, 2022, Dampak dari Pelecehan Seksual Terhadap Anak dibawah Umur, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol 10, Nomor 1.
Nur. C, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Studi Kasus Di Jakarta, Jurnal Diponegoo Law Jurnal, Vol 8, Nomor 3.
Rena Yulia, 2013, Viktimolog, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta,
Sartini, 2021, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual, Studi Kasus Polisi Resort Kota Mamuju, Ilmu Hukum Universitas Bosowa Makassar. Jurnal of Legality of Law, Vol 5.
Temmang. M, 2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Diwilayah Kota Pontianak, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol 2, Nomor 1-19.
Twidesyadinda, V, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Praktik Penegakan Hukum Pidana, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Arreza Umami. Perkembangan Teknologi Dan Kejahatan Seksual Online Terhadap Wanita https://mentilinkite.com/perkembangan-teknologi-dan-kejahatan-seksual-online-terhadap-perempuan-3096/ diakses pada tanggal 20 Juni 2023.
CNN Indonesia. KemenPPPA: RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, 9.588 Kasus Selama 2022. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230127173509-20-905780/kemenpppa-ri-darurat-kekerasan-seksual-anak-9588-kasus-selama-2022, diakses pada 25 April 2024, 15:40 WIB.
Elsa.or.id, Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip Keadilan Dasar bagi Korban Kejahatan dan Penyalahgunaan Kekuasaan (1985), https://referensi.elsam.or.id/2014/09/prinsip-prinsip-ini-mengatur-dasar-keadilan-bagi-korban-kejahatan-dan-penyalahgunaan-kekuasaan-1985/, diakses 7 Februari 2023.
Irfan Maulana. Kekerasan Seksual Anak Meningkat Tiap Tahun, 2019-2022 Ada 31.725 Kasus. https://nasional.okezone.com/read/2023/01/27/337/2754380/kekerasan-seksual-anak-meningkat-tiap-tahun-2019-2022-ada-31-725-kasus diakses 01 Maret 2023.
komnasperempuan.go.id https://instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan diakses pada tanggal 15 Juli 2023.
KOMPAS.com,https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/18555131/pemerintahan-catat-6500-lebih-kasus-kekerasan-seksual=terhadap-anak-sepanjang?page=all Pemerintah Catat 6.500 Lebih Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang 2021, diakses 31 Mei 2023.
Rima Kurniati. DP3P2KB Padang Catat 189 Kasus Kekerasan Anak Dilaporkan Sejak 2019-2023, Penanganan Libatkan Kader. https://padang.tribunnews.com/2023/03/04/dp3p2kb-padang-catat-189-kasus-kekerasan-anak-dilaporkan-sejak-2019-2023-penanganan-libatkan-kader diakses pada tanggal 06 Juli 2023, 02.45 WIB.
Rizka Desri Yusfita. DP3P2KB Padang Catat 189 Kasus Kekerasan Anak Dilaporkan Sejak 2019-2023, Penanganan Libatkan Kader. https://padang.tribunnews.com/2023/03/04/dp3p2kb-padang-catat-189-kasus-kekerasan-anak-dilaporkan-sejak-2019-2023-penanganan-libatkan-kader diakses pada tanggal 06 Juli 2023.
Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 30/Pid.Sus Anak/2021/PN Pdg.