Perlindungan Hak Terdakwa dalam Proses Hukum ditinjau dari prinsip Hukum "In Dubio Pro Reo".
DOI:
https://doi.org/10.62379/vbjenk88Abstract
Dalam setiap perkara hukum yang disidangkan di pengadilan, pembuktian fakta hukum (peristiwa hukum) dihadapan Majelis hakim akan menjadi perdebatan yang sangat menarik antara Jaksa Penuntut Umum dengan Terdakwa, baik langsung maupun didampingi oleh Penasehat Hukumnya, karena pembuktian akan menjadi suatu kesempatan yang penting untuk meyakinkan Hakim dalam pengambilan keputusan. Dalam sistem hukum, terdapat prinsip penting yang dikenal dengan "In Dubio Pro Reo" yakni sebuah prinsip hukum yang secara harfiah diterjemahkan sebagai "dalam keraguan, berpihaklah pada terdakwa." Prinsip “in dubio pro reo” dan “precumtion of innocent” ini dianggap sebagai salah satu prinsip hak asasi manusia yang paling mendasar dalam hukum pidana, karena melindungi individu dari penyalahgunaan kekuasaan negara, menjaga kebebasan individu, dan mendorong proses peradilan yang adil dan akurat, karena sebagai salah satu asas fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia, adalah dengan menekankan pentingnya kepastian hukum dan pembuktian yang kuat sebelum seseorang dihukum secara pidana. Pada artikel ini, penulis menggunakan metode penelitian yuridis normative yakni melakukan penelitian melalui literatur – literatur yang terkait dengan pokok bahasan penelitian. Meskipun penting dalam melindungi hak-hak terdakwa, prinsip “in dubio pro reo” tidak kebal terhadap kritik dan keterbatasan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi penyalahgunaan atau penyalahgunaan prinsip tersebut, sehingga memberikan keringanan hukuman bagi individu yang bersalah. Menyeimbangkan asas praduga tak bersalah dengan pentingnya menegakkan keadilan dapat menimbulkan tantangan besar bagi para praktisi hukum. Dalam beberapa kasus, penerapan "in dubio pro reo" mungkin bertentangan dengan prinsip hukum atau kepentingan masyarakat lainnya, seperti keselamatan publik atau hak-hak korban. Konflik-konflik ini menggarisbawahi kompleksitas yang melekat dalam sistem peradilan pidana dan perlunya pertimbangan yang cermat ketika menerapkan prinsip ini.
Downloads
References
Ali Zainuddin , Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.2015.
Bemmelen J.M. Van , “Strafvordering: Leerboek van het nederlandse Strafprocesrecht”, Vierde Drunk, Martinus Nijhoff, 1950, hal 90
Prakoso Djoko dan Ati Suryati, Hukum Acara Pidana, 1986
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2175/K/Pid/2007 hal 34.
Simorangki J.T.C r , Kamus Hukum, Aksara Baru, 1983
Subekti, R. Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta. 2007.