Kebijakan Penerapan Penanggulangan Kejahatan Money Politic Melalui Hukum Pidana Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yang Demokratis
DOI:
https://doi.org/10.62379/z429gj85Keywords:
Criminal Law Policy, Regional Head Elections, Political MoneyAbstract
One of the challenges in elections is the rampant practice of money politics that takes place at almost all levels of elections and money politics is one of the factors causing high-cost democracy; The modus operandi/forms of money politics include: Distribution of money to voters; Distribution of sarong/cement/sugar and coffee/hijab/peci; The criminal responsibility for political money crimes is in accordance with Article 187 A paragraph (1) and paragraph (2) of Law Number 10 of 2016 concerning Amendments to Law Number 1 of 2015 concerning the Stipulation of Government Regulations in Lieu of Law Number 1 of 2014 concerning the Election of Governors, Regents, and Mayors into Law, which is punishable with a prison sentence of not less than 36 (thirty-six) months and a maximum of 72 (seventy-two) months and a fine of at least Rp200,000,000.00 (two hundred million rupiah) and a maximum of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah).
Downloads
References
Dakhidae, D. (2011). Melawan Politik Kartel Dalam Demokrasi Indonesia.
Dwipayana, A. (2011). Demokrasi Biaya Tinggi. Yogyakarta: Jurnal Fisipol. UGM.
Kumorotomo, W. (2009). Intervensi Parpol, Politik Uang dan Korupsi.
Soekanto, S. (1981). Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum. Alumni Bandung.
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen & Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap, Sinar Grafika, 2002.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, cetakan ke-1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif ;
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pemilu Presiden;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Anggota DPR, DPD,dan DPRD;
Undang-Undang No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diatur bahwa Pemilihan gubernur, bupati, dan
walikota;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;